September 2025: HR CPO Meningkat, Biji Kakao Melemah

Trubus.id—Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan  tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1—30 September 2025  adalah  sebesar  USD  954,71/MT. 

Nilai  itu  meningkat  USD  43,80  atau  4,81  persen  dari  HR  CPO periode 1—31 Agustus 2025 yang tercatat sebesar USD 910,91/MT.

Penetapan  itu tercantum  dalam “Keputusan  Menteri  Perdagangan  (Kepmendag)  Nomor 1845 tahun 2025  tentang  Harga  Referensi  Crude  Palm  Oil  yang  Dikenakan  Bea  Keluar  dan  Tarif  LayananBadan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ”untuk periode 1—30 September 2025.

“Saat ini, Harga Referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada  Peraturan  Menteri  Keuangan  (PMK)  yang  berlaku  saat  ini,  pemerintah  mengenakan  bea  keluar CPO sebesar USD 124/MT dan pungutan Ekspor CPO sebesar 10 persen dari Harga Referensi CPO periode 1—30 September 2025, yaitu sebesar USD 95,4711/MT, ”kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana pada siaran pers.

BK CPO periode 1—30 September 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 124/MT. Sementara itu, PE CPO periode 1—30 September 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10 persen dari Harga Referensi CPO periode yang sama, yaitu sebesar USD 95,4711/MT.

Sumber  harga  untuk  penetapan  HR  CPO  diperoleh  dari  rata-rata  harga  selama  periode 25  Juli—24 Agustus 2025 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 895,72/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD  1.013,70/MT,  dan  harga portCPO  Rotterdam  sebesar  USD  1.240,12/MT.

Berdasarkan  Peraturan Menteri  Perdagangan  (Permendag)  Nomor  46  Tahun  2022,  bila  terdapat  perbedaan  harga  rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, sehingga harga referensi bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia.

Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 954,71/MT. Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan  dikemas  dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam “Kepmendag Nomor 1846 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.

Peningkatan HR CPO tersebut karena adanya peningkatan permintaan terutama dari India dan rencana penerapan  kebijakan mandatory B50  di  Indonesia.  Penyebab  berikutnya  adalah  peningkatan  harga minyak nabati lainnya, yang dalam hal ini adalah minyak kedelai.

Hal itu diakibatkan rencana Tiongkok untuk mengenakan antidumping duty minyak canola asal Kanada serta kebijakan mandatory biodiesel Amerika Serikat untuk menggunakan minyak kedelai.

Sementara itu, HR biji kakao periode September 2025 ditetapkan sebesar USD 8.174,73/MT, turun USD 59,97  atau  0,73  persen  dari  bulan  sebelumnya.  Hal  itu berdampak  pada  penurunan  Harga  Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada September 2025 menjadi USD 7.743/MT, turun USD 61 atau 0,78 persen dari periode sebelumnya.

Meskipun begitu, penurunan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024. Secara umum, penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi peningkatan pasokan dari negara-negara produsen utama seperti Ghana dan Pantai Gading yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan.

Di sisi lain, HPE produk kulit periode September 2025 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Selain itu, ada penurunan HPE produk kayu pada jenis kayu veneerdari hutan alam, kayu dalam bentuk keping atau pecahan  (wood  in  chips  or  particle),  serta  produk  kayu  olahan  dengan  luas  penampang  1.000—4.000 mm2 dari jenis meranti, eboni, dan kayu dari jenis hutan tanaman (akasia, karet, balsa, dan eucalyptus).

Sementara itu, peningkatan HPE terjadi untuk jenis kayu veneerdari hutan tanaman serta kayu olahan dengan  luas  penampang  1.000—4.000  mm2 dari  jenis  rimba  campuran,  jati,  pinus,  gemelina,  dan sengon.

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam “Kepmendag Nomor 1844 Tahun  2025  tentang  Harga  Patokan  Ekspor  dan  Harga  Referensi  atas  Produk  Pertanian  dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar”.

The post September 2025: HR CPO Meningkat, Biji Kakao Melemah appeared first on Trubus.

​Trubus.id—Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan  tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1—30 September 2025  adalah  sebesar  USD  954,71/MT.  Nilai  itu  meningkat  USD  43,80  atau  4,81  persen 
The post September 2025: HR CPO Meningkat, Biji Kakao Melemah appeared first on Trubus.  Berita, biji kakao, Harga cpo, harga komoditas, minyak kelapa Trubus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *