Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) periode November 2025 sebesar USD 963,75 per metrik ton (MT). Nilai ini naik tipis sebesar USD 0,14 atau 0,01 persen dibandingkan HR CPO periode Oktober 2025 yang tercatat sebesar USD 963,61 per MT.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan kenaikan tersebut dipicu ekspektasi peningkatan permintaan dari Malaysia, rencana penerapan program B50, serta naiknya harga minyak nabati lain seperti minyak kedelai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124 per MT dan pungutan ekspor (PE) CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode 1—30 November 2025, yakni senilai USD 96,37 per MT.
Nilai BK CPO merujuk pada kolom angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, sedangkan nilai PE CPO mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025.
Tommy menjelaskan, penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga pada tiga sumber utama: Bursa CPO Indonesia sebesar USD 887,73 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.039,76 per MT, dan harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.247,67 per MT, dengan periode pengambilan data 20 September—19 Oktober 2025.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat selisih rata-rata lebih dari USD 40 di antara tiga sumber tersebut, perhitungan HR CPO menggunakan dua sumber harga median dan terdekat dari median. “Dengan perhitungan itu, HR CPO November 2025 ditetapkan sebesar USD 963,75 per MT, bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Indonesia,” ujar Tommy.
Selain itu, produk minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat bersih hingga 25 kilogram dikenakan BK sebesar USD 31 per MT. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2140 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein Dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Harga Kakao Turun
Sementara itu, HR biji kakao periode November 2025 ditetapkan sebesar USD 6.374,80 per MT, turun USD 1.084,03 atau 14,53 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Penurunan ini berdampak pada turunnya harga patokan ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 5.990 per MT, turun USD 1.057 atau 15 persen dari periode sebelumnya.
“Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh meningkatnya suplai global seiring peningkatan produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading akibat curah hujan yang membaik,” ujar Tommy.
BK biji kakao periode 1 November 2025 ditetapkan sebesar 7,5 persen sesuai kolom angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025. Nilai PE biji kakao periode yang sama juga sebesar 7,5 persen berdasarkan Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025.
Untuk komoditas lain seperti produk kulit, kayu, dan getah pinus, HR dan HPE pada November 2025 tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya.
Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, serta HPE produk kulit, kayu, dan getah pinus tercantum dalam Kepmendag Nomor 2139 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.
The post Harga Referensi CPO Naik Tipis pada November 2025 appeared first on Trubus.
Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) periode November 2025 sebesar USD 963,75 per metrik ton (MT). Nilai ini naik tipis sebesar USD 0,14 atau 0,01 persen dibandingkan HR CPO
The post Harga Referensi CPO Naik Tipis pada November 2025 appeared first on Trubus. Berita, biji kakao, kakao, majalah trubus, pertanian Trubus